LEBAK - Jajaran Polsek Malingping berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacar gelapnya yakni DK (18), warga Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang terjadi pada hari Senin 18 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di kos-kosan yang ada di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten.
Terduga pelaku dengan identitas RI (33), warga Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam menyerahkan diri ke Polsek Malingping setelah dilakukan pencarian oleh unit Reskrim Polsek Malingping, pada hari Jumat dini hari (22/09/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan.
"Tadi malam kita telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri tidak ada di rumah kediamannya. Setelah beberapa hari kita melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Jum'at (22/09/2023)." Ujarnya.
AKP Sugiar menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, penganiayaan terjadi saat korban berada di Kos-kosan yang berada di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, dimana saat itu pelaku mendatangi korban dan sempat adu mulut, karna pelaku curiga terhadap korban punya pacar lagi, lalu pelaku berebut Handphone milik korban.
Hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan handphone milik korban berulang kali kebagian wajah korban hingga korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
"Jadi menurut keterangan, pelaku telah memiliki anak istri, namun pelaku memiliki hubungan gelap (pacaran) dengan korban. Kemudian untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Malingping untuk penyidikan lebih lanjut." Ungkap Kapolsek Malingping.***