Lebak, - Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cipendeuy Kecamatan Malingping melaporkan pihak yang sedang mengerjakan pembangunan lapangan bola, pasalnya lapangan bola tersebut diduga menyerobot kawasan hutan lindung Perum Perhutani.
Hal ini disampaikan oleh ketua LMDH Cipendeuy, Hambali yang mengaku telah melaporkan kejadian tersebut, karena menurutnya hutan lindung itu tidak boleh dirusak atau berubah fungsi.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
"Ya kang kita sudah laporkan kejadian ini ke Penegak hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga ke DPR RI Komisi IV di Jakarta pada hari Rabu tanggal 6 April 2022, " ujarnya Sabtu (09/04/22).
Sementara itu, Sekdes Cipendeuy, Tomi Hadiwijaya menjelaskan bahwa pembangunan lapangan bola yang dilakukan di kawasan kehutanan, atas dasar keinginan masyarakat terutama pemuda, karena Desa Cipeundeuy tidak punya lapangan.
"Ya pak itu kan masyarakat yang mau bangun lapangan, kita hanya mencarikan alat beratnya saja dan itu juga uang yang digunakan untuk biayanya pun hasil iuran masyarakat, karena kami tidak punya lapangan, " ungkapnya.
Terpisah, Nendih selaku Asper BKPH Malingping KPH Banten saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
"Ya kita tidak tahu kalo ada kegiatan tersebut, kami diberitahu setelah kejadian ramai dilapangan ada masalah, baru mereka kemari meminta ijin, ya tidak kita ijinkan. Dengan dalih apapun itu jelas melanggar aturan, " ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan menindaklanjuti, karena betul kawasan tersebut Hutan Lindung dan dirinya tidak merasa memberikan ijin.
"Ya kita akan laporkan kejadian itu ke pihak berwajib hari senin nanti. Lapangan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung, pihak kami tidak pernah mengijinkan kepada pihak yang mengerjakan kegiatan pembuatan lapangan bola tersebut, baik secara tertulis maupun secara lisan, " tukasnya. (Red)