Lebak, - Diduga edarkan Narkotika jenis Shabu, Seorang pemuda JN (33) di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (05/08/2022) di sebuah rumah Kampung Binglu Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Lebak Banten.
Dari Pelaku JN, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik shabu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merek VIVO warna Biru.
Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum'at (05/08/2022) telah mengamankan pelaku JN berikut barang buktinya, " ujar AKP Malik (09/08/2022).
Menurut AKP Malik, Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak, ini sejalan dengan Program Bapak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di kalangan remaja), " jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polres Lebak menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba, " tutupnya. (Red)