Lebak, - Salah satu Toko Kosmetik di Kecamatan Malingping Lebak Banten diduga menjual obat keras Hexymer tanpa resep dokter dan ijin edar.
Hal ini terungkap dari penelusuran salah satu awak media yang mendengar adanya informasi, sebuah toko kosmetik menjual Hexymer kepada para pemuda secara bebas tanpa resep dokter.
Awak media pun mendatangi toko kosmetik tersebut pada Selasa 28 Juni 2022 malam. Di lokasi terdapat dua orang penjaga toko yang usianya masih remaja.
Dengan mudahnya dua orang penjaga toko tersebut, memberikan 8 butir pil Hexymer saat awak media membelinya.
Pil berukuran kecil berwarna kuning itu dibandrol dengan harga yang cukup dapat dijangkau oleh kalangan anak, yakni hanya Rp10 ribu per empat butir.
Berdasarkan informasi dari warga, toko kosmetik tersebut sehari-harinya kerap dikunjungi oleh anak remaja yang usianya kisaran 15 sampai 20 tahun.
Menurut sumber, mereka (anak remaja) yang kerap datang ke sana, bukanlah untuk membeli produk kosmetik, melainkan diduga membeli obat keras
"Kira kira masih seusia anak sekolah SMP dan SMA. Katanya yang dijual bukan hanya Hexymer, pil jenis lain pun ada, seperti tramadol, " kata sumber.
Untuk diketahui, Hexymer merupakan obat keras termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter. Sedangkan alamat dan toko kosmetik dirahasiakan, agar tidak dianggap promosi. (Red)