Lebak, - Beredar informasi bahwa Camat se-Kabupaten Lebak di panggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Banten.
Informasi tersebut menyebar dari foto surat Kejari Lebak yang memanggil para camat dengan perihal permintaan keterangan, terkait dugaan korupsi.
Di surat tersebut, permintaan keterangan, sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi di Kabupaten Lebak tahun anggaran 2020.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Salah satu camat di Kabupaten Lebak, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait bankeu Provinsi Banten TA 2020.
"Ya benar, saya sih sudah datang. Ya cuma diminta keterangan seputar Bankeu provinsi tahun 2020 yang waktu itu digunakan untuk penyaluran sembako, " ujar camat yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis 10 November 2022.
Dengan adanya pemanggilan kepada seluruh camat di Kabupaten Lebak, menjadi perbincangan para aktivis yang bertanya-tanya terkait sasaran kasus mengarah kemana dan siapa pelapornya.
Terpisah, dari sumber yang dapat dipercaya, membenarkan Kejari Lebak melakukan panggilan permintaan keterangan kepada para camat se-kabupaten Lebak, namun dirinya enggan menyebutkan sasaran dan pelapor dugaan kasus korupsi pada tahun 2022 tersebut.
Diketahui, Bankeu Provinsi Banten TA 2020 digelontorkan sebesar Rp 50 juta ke seluruh desa untuk dibelikan dan disalurkan menjadi sembako ke masyarakat. Karena waktu itu masih pandemi covid-19 sebagai bantuan sosial.***