Lebak, - Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan sejumlah warga keluhkan harus tebus komoditi BPNT di Desa Leuwi Ipuh Kecamatan Banjarsari Lebak Banten.
Aktivis GNPK-RI PW Banten Eman Sudarmanto, memaparkan ada 3 Kejanggalan yang terjadi pada penyaluran BPNT di Desa tersebut.
"Kesatu dengan adanya kewajiban harus menebus BPNT dengan biaya yang dipatok, bukan kebijakan KPM dan hasil kesepakatan, maka dugaan terjadi pungli sudah masuk, " ujar Eman Rabu 12 Januari 2022.
Baca juga : https://lebak.indonesiasatu.co.id/warga-sampai-hutang-tetangga-untuk-tebus-ongkir-komoditi-bpnt
"Kedua, kartu BPNT yang seharusnya dipegang oleh KPM, tetapi dipegang oleh oknum. Dan ketiga, struk pembelanjaan kepada agen E-Warung pun tidak diberikan, ini berbahaya. Berapa nilai belanja, berapa pagu yang didapat, tentunya KPM tidak tahu, sehingga sangat rentan penyelewengan, " jelas Eman.
Selanjutnya, Eman pun mempertanyakan sisi pengawasan dari penyaluran BPNT di desa tersebut.
"Ini juga terjadi demikian bagaimana pengawasannya, pihak Desa, TKSK, pihak Kecamatan, bahkan biasanya ada personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ini pada kemana?" ujar Eman mempertanyakan.
Mengaku sudah melihat video dari warga yang mengeluhkan terkait penebusan atau ongkir BPNT yang juga menyebutkan masalah kartu BPNT dan struknya, pihak GNPK-RI PW Banten ini mengaku akan melaporkan kepada polisi dan dinas terkait.
"Kita sudah lihat video keluhan warga tersebut, video ini bisa dijadikan bukti. Maka kita akan buat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait agar ada tindaklanjut sehingga ada perubahan tidak membebani warga, " ungkapnya. (Cex)