Lebak, - Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki proyek penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Lebak.
Ini dilakukan karena selain diduga dikerjakan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), juga diwarnai permainan oknum pejabat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten.
“Pembangunan sanitasi Pondok Pesantren (Ponpes) dari kementrian PUPR Ditjen Cipta Karya di Kabupaten Lebak diwanai isu tidak sedap yang harus mendapat perhatian serius dari APH, ” kata salah seorang warga Kabupaten Lebak, Hidayat, Rabu (29/12/21).
Beberapa diantaranya, lanjut Hidayat, isu adanya seorang pengusaha berinisial R, yang mendapat proyek MCK Ponpes dengan jumlah banyak karena mempunyai kedekatan dengan oknum pejabat, sehingga IPAL yang diduga tidak sesuai KAK.
“Sesuai informasi beberapa pengusaha yang tidak mempunyai kedekatan dengan pihak BBPW ditekan harus menggunakan IPAL yang tersertifikasi Puslitbangkim. Namun seorang berinisial R diberikan kelonggaran, sehingga menggunakan IPAL yang jauh lebih murah, ”ujarnya.
Menurut Hidayat, selain beberapa item tersebut, dugaan kejanggalan lainnya yakni dalam penyediaan sumber air. Di sejumlah lokasi kegiatan ditemukan, tidak ada pengeboran karena menggunakan sumur bor milik ponpes yang sebelumnya sudah ada.
Seorang berinisial, R, yang disebut-sebut pemberi pekerjaan proyek MCK Ponpes di Lebak, tidak membantah saat dikonfirmasi proyek MCK disejumlah Ponpes yang tersebar disejumlah Kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Untuk produk IPAL yang kami pakai sudah disetujui oleh pihak balai dan sudah banyak pelaksana lain yang memakai produk yang sama. Silahkan dicek ke balai untuk infonya Pak, ” katanya
Ditanya sumber air MCK, R tidak menampik, dibeberapa lokasi tidak melakukan pengeboran dengan dalih di lokasi MCK sudah ada sumur bor.
“Akan tetapi kami tidak lepas tanggung jawab untuk sumur bor yang sudah ada kami melakukan perbaikan pada instalasi airnya dan pengantian mesin baru. Selain itu sisa dari perbaikan dan pembelanjaan mesin kami alihkan ke penambahan item lainnya yang masih tidak keluar dengan pekerjaan MCK itu sendiri, ” imbuhnya.
Terpisah salah seorang pelaksana MCK, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihak pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan MCK mengharuskan agar IPAL yang digunakan yakni merk CMC dan Jagat dengan alasan sudah tersertifikasi Puslitbangkim.
“Aneh ya kenapa untuk pak R mah bisa menggunakan kedua merk itu. Jujur untuk IPAL kedua merk itu harganya sangat mahal dan mendekati RAB. Kalau bisa menggunakan merk lain kami juga gak akan pake IPAL CMC atau Jagat. Pasti pake merk lain lah karena harganya lebih murah, ”katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja BPPW Banten Andreas, saat dikonfirmasi, bungkam. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya tidak merespon. (Red)