LEBAK, - Mencermati Pengangkatan dan Pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tanggal 17 April 2023 lalu.
Ombudsman RI perwakilan Banten, melalui SIARAN PERS NO: 206/HM.01-10/V/2023, Serang 10 Mei 2023. Atas prakarsa sendiri Ombudsman menduga adanya maladministrasi perihal pengangkatan 478 ASN Pemprov Banten tersebut, berikut isi siaran pers Ombudsman Banten.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Ombudsman membaca diantaranya: terdapat sekitar 53, 8% perpindahan pejabat
lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi. Dari seluruh
perpindahan tersebut, 27% diantaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai.
Efektifitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima. Birokrasi yang efektif
dapat dibangun antara lain dengan keberadaan pejabat/pegawai yang berkompeten. Kompetensi sendiri bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan.
Selain itu juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam UU ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya. Hal demikian tentu sudah dipahami oleh PPK maupun Pejabat yg
Berwenang (PyB) di bidang kepegawaian dan sudah seharusnya dijadikan dasar dalam
penempatan pegawai/personal.
Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat
menyebabkan banyak kerugian. Pertama, masyarakat tidak memperoleh layanan yang
maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivasi pada diri pegawai ybs. Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif.
Momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang bertugas untuk melakukan upaya-upaya pencegahan maladministrasi dan memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik, dengan IAPS Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan
kepada pihak-pihak terkait. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis,
Ombudsman tentu akan menyampaikan Saran ataupun pemberian Tindakan Korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi.
Di sisi lain, dengan adanya pemeriksaan dan hasilnya nanti dapat menjadi legitimasi jika
pelaksanaan hal di atas sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tim Ombudsman Banten juga mempersilakan kepada masyarakat atau pihak-pihak terkait
untuk menyampaikan data/informasi yang valid dan relevan. Apabila dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, data/informasi dan identitas perlu dirahasiakan, maka
dengan prinsip kerahasiaan Ombudsman, tentu akan kami berikan perlindungan sesuai
ketentuan.
Masyarakat Banten dapat menghubungi Narahubung : Ichwan Aulia (0823-8875-5957) jika ingin sampaikan data atau informasi.***