Diduga Korupsi APBDes, 1 Prades dan 1 Staf Desa Ditahan Kejari Lebak

    Diduga Korupsi APBDes, 1 Prades dan 1 Staf Desa Ditahan Kejari Lebak

    Lebak, - Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kedua tersangka merupakan Staf dan Kaur Keuangan desa setempat, yaitu EM (36) dan EL (40).

    Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Lebak, Hapsari mengatakan, proses penahanan terhadap kedua tersangka berinisial EM dan EL dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2), keduanya dilakukan penahanan.

    “Tersangka ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Rangkasbitung sebagai tahanan titipan guna kepentingan penuntutan, ” kata Hapsari, didampingi Kasi Pidana khusus (Kasi Pidsus), Akhmad Pahri, dalam siaran persnya, Jumat, (26/11/21).

    Hapsari menjelaskan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan dana APBdes tahun 2020, dengan cara memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana melalui rekening pribadinya.

    “Jadi mereka itu memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana APBDes melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ” jelasnya.

    Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 661.550.000. Uang hasil korupsi tersebut, mereka pergunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, seharusnya dana APBDes digunakan untuk kepentingan pemberdayaan dan pembangunan di desa.

    Kedua tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

    KKN Prades Desa APBDes Kejari Lebak
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Pengeroyokan Siswa Berujung Maut, Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0622-01 Cisolok Laksanakan Gebyar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Kordiv HPPS Panwascam kecamatan Cilograng Tegaskan Netralitas ASN
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Pembuatan Bahu Jalan Dikeluhkan Warga Urugan Tanah Merah Bercampur Air Masuk Halaman Saat Hujan
    Andri M Firdaus, Angkat Bicara Selaku ketua Projo DPC Kabupaten Lebak , Soal Ketum Projo , Lindungi Judi Online merupakan Flaming Politik keji
    Diduga ketahanan pangan Anggaran Tahun 2023 Rp 25.000.000 Warga dan ketua BPD sebut Program Gagal  bibit ikan Dan pakan
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Andri M Firdaus, Angkat Bicara Selaku ketua Projo DPC Kabupaten Lebak , Soal Ketum Projo , Lindungi Judi Online merupakan Flaming Politik keji
    RELAWAN URANG BANTEN ( RUB ) DEKLARASI NYATAKAN DUKUNGAN UNTUK MEMENANGKAN PASLON 1 AIRIN – ADE
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    75 Mahasiswa Uniba Laksanakan KKM di 5 Desa Dikecamatan Cibadak
    HARLAH KE -1 ( IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA) IPARI 5 KECAMATAN DI LEBAK SELARAN ADAKAN SOSIAL BAKTI PUNGUT SAMPAH DI PANTAI PULO MANUK
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Proyek Beton PUPR Kabupaten Lebak di Desa Kerta Rahayu di Soal
    Ombudsman Banten Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kawal Integritas PPDB

    Ikuti Kami